Sabtu, 01 Mei 2010

Kebendaharaan

Menurut UU no.17 tahun 2003, keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Tujuan dan kewajiban bangsa Indonesia dapat dilihat dalam alinea ke-4 UUD 1945
Fungsi Negara RI sebagai Negara hukum bertugas melaksanakan pembangunan di segala bidang yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Pengertian umum atau luas keuangan Negara meliputi :
• Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah baik dipusat atau didaerah
• Semua kekayaan Negara yang ada pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga Negara serta lembaga-lembaga pemerintah non-departemen termasuk instansi vertical
• Semuya kekayaan daerah beserta instansi-instansinya
• Semua kekayaan dari badan, baik badan hokum public maupun privat yang dibiayai atau disubsidi oleh Negara ataupun dimana Negara mempunyai keputusan keuangan ( M.Gade:35)

Hak Negara :
• Hak mencetak uang
• Hak mengadakan pinjaman
• Hak mengadakan pinjaman paksa
• Hak menarik pajak
• Hak menarik iuran dan pungutan
Kewajiban Negara :
a. Kewajiban menyelenggarakan tugas Negara meliputi sbb :
 Melindungi segenap bangsa indonesia
 Memajukan kesejahteraan umum
 Ikut melaksanakan ketertiban umum
b. Kewajiban membayar tagihan-tagihan yang dari pihak ketiga

Ruang lingkup Keuangan Negara
Keuangan Negara dapat dikelompokkan kedalam 2 bagian sebagai berikut :
a) Yang dikelola langsung oleh Negara
b) Yang pengelolaanya dipisahkan
Keuangan Negara



Keuangan Negara dalam arti luas Keuangan Negara dalam arti sempit
 BUMN 1. APBN
 APBN
 Unit usaha Negara
 Hakikatnya semua kekayaan Negara

Keuangan Daerah



Keuangan daerah dalam arti luas Keuangan daerah dalam arti sempit
 APBD 1. APBD
 BUMD
 Pengelolaan daerah/BPD
 Seluruh kekayaan pemda

Hubungan akuntansi Pemerintahan dengan keuangan Negara
Pada dasarnya keuangan Negara terdapat tiga komponen sebagai berikut :
1. APBN
2. BUMN
3. Barang-barang milik atau kekayaan Negara
Dari ketiga komponen tersebut,BUMN dikelola sebagaimana layaknya pengelolaan perusahaan-perusahaan swasta yang bertujuan mencari laba dengan sendirinya merupakan objek dari Akuntansi Perusahaan.
APBN dan barang-barang milik atau kekayaan Negara yang merupakan objek Akuntansi Pemerintahan.

Hubungan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah
Sesuai dengan UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara bab V pasal 22 ayat 1 sampai 4 :
1. Pemerintah pusat mengalokasikan dana perimabangan kepada pemda berdasrkan UU perimbangan keuangan pusat dan daerah
2. Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemda atau sebaliknya
3. Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR
4. Pemda dapat memberikan pinjaman atau menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD
Sesuai UU no.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Bab IV Dana perimbangan Pasal 10 :
1. Dana perimbangan terdiri dari :
a) Dana bagi hasil
b) Dana alokasi umum ( DAU )
c) Dana alokasi khusus ( DAK )
2. Jumlah dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN
Keterangan :
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


Contoh Dana Perimbangan:
 pajak disetorkan 100% ke pusat
 pusat mengambil 10% dikembalikan 90% kedaerah provinsi
 Provinsi mengambil 16%
 Pemkab/Pemkot mengambil 64%
 Desa 10%

Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas rasional.
Pengurusan keuangan Negara meliputi pelaksanaan APBN termasuk didalamnya pengeturan pelaksanaan pemungutan penerimaan Negara serta pelaksanaan penyaluran pengeluaran negara
Sehingga prosedur pelaksanaan pemungutan penerimaan-penerimaan dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran Negara itu biasa disebut Pengurusan Pelaksanaan APBN
Tetapi pengurusan pelaksanaan APBN ini berkaitan erat dengan pengurusan barang-barang milik Negara maka dapat dilihat segi bentuk kepengurusannya baik pengurusan APBN dan barang-barang milik Negara ini dapat dibedakan atas 2 bentuk yaitu :
1. Pengurusan umum atau pengurusan administrative
2. Pengurusan khusus atau pengurusan bendaharawan


Persamaan :
Bahwa pada pengurusan umum maupun pada pengumuman khusus, kedua-duanya mengandung unsure pengurusan dan unsure pertanggungjawaban
Perbedaan :
Bahwa pengurusan umum luasa sifatnya, karena pada pengurusan umum mengandung unsure penguasan atas APBN dan barang-barang milik Negara.Sedangkan pada pengurusan khusus hanya terdapat unsure kewajiban artinya unsure melaksanakan perintah yang dating dari pengetahuan umum.
Selanjutnya, segala perintah, peraturan, dan petunujuk dibuat oleh pengurusan umum, sedangkan pengurusan khusus berkewajiban melaksanakan perintah, peraturan dan petunujuk tersebut.
Pengurusan umum berhubungan erat dengan penyelenggaraan tugas Negara disegala bidang yang akan membawa akibat kepada pengeluaran keuangan Negara serta mendatangkan penerimaan atau pendapatan untuk dapat menutupi pengeluaran atau belanja Negara itu.

Pengurusan Umum Keuangan Negara
Rencana keuangan yang dikenal dengan APBN dibuat setiap tahun untuk dapat menjalankan tugas-tugas Negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
Para pejabat sebagai penguasa yang melaksanakan pengurusan umum keuangan Negara terdiri dari dua kelompok yaitu :
1. Penguasa primer atau yang disebut dengan OTORISATOR
2. Penguasa sekunder atau yang dikenal dengan ORDONATUR
Penguasa primer atau otorisator adalah presiden, selanjutnya dalam praktek dilimpahkan kepada menteri dan pimpinan departemen atau pejabat lain yang ditunujuk dengan tugaas untuk memelihara kepentingan umum dengan tujuan untuk mencapai :
a. Membangun dan memelihara Negara hokum yang teratur
b. Membina kesejahteraan social dalam arti yang seluas-luasnya
Penguasa primer atau otorisator adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan yangdapat mengakibatkan pengeluarandan penerimaan bagi Negara.
Yang bertindak sebagai penguasa sekunder atau ordonatur adalah presioden, selanjutnya dalam praktek sehari-hari dilimpahkan kepada menteri tersebut.Ini berarti para menteri dan penguasa lain apabila akan mengambil tindakan yang akan membawa akibat pengeluaran keuangan Negara senantiasa memerlukan persetujuan dari menteri keuangan sebagai pejabat ordonatur.

Ordonatur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk :
- Memeriksa semua tagihan kepada Negara
- Membebankan pengeluaran Negara
- Menerbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana)
- Menerbitkan SPN (Surat Penagihan)
Sebagai ordonatur ,menteri keuangan mempunyai aparat yang berada dijajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kantor wilayah perbendaharaan ditingkat provinsi, kantor pelayanan perbandaharaan Negara(KPPN) ditingkat kab/kota

Pengurusan Khusus Keuangan Negara
Yang ditunjuk untuk menjalankan pengurusan khusus dulu dikenal dengan sebutan komptabel atau bendaharawan atau pemegang kas biasa disebut dengan istilah bendaharawan.
Sesuai UU No.17 tahun 2003 pasal 15 ayat 2,3 dan 4 yang mengatur bendahara sebagai berikut :
(2). Setiap orang yang diberi tugas menerims, menyimpan membayar dan atau menyerahkan uang atau surat berharga atau abarang-barang Negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan LPJ kepada BPK.
(3). Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi ataskerugian keuangan Negara yang berada dalam pengurusannya.
(4). Ketentuan mangenai penyelesaian kerugian Negara diatur dalam UU mengenai perbendaharaan Negara.
Penjelasan :
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan surat-surat berharga ,uang, atau barang milik Negara bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan Negara oleh para pengelola keuangan Negara dimaksud merupakan unsure pengendalian internal yang handal.

Pengertian Bendaharawan
Para Pejabat untuk melaksanakan pengurusan khusus ( pengurusan comptabel) adalah para bendaharawan atau sebutannya sesuai UU no.1 tahun 2004 adalah bendahara.
Didalam system akuntansi diisyaratkan agar dilakukan pemisahan fungsi yang jelas.Pemisahan fungsi dimaksud adalah pemisahan antara fungsi penguasa yang menentukan penerimaan untuk Negara, dan penguasa yang memerintahkan pembayaran pembayar atas beban Negara, dengan fungsi pejabat yang melaksanakan penerimaan, pembayaran serta pertanggungjawabanguna memenuhi perintah dimaksud.
Jadi jelas bahwa pejabat otorisator dan ordonatur tidak boleh merangkap memegang fungsi bendaharawan.Ketentuan ini dimaksudkan agar keuangan Negara dan harta kekayaan Negara terjaga dan aman, tercegah dari hal-hal yang tidak diinginkan berupa penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi.
Berdasarkan UU no.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara :
1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara atau daerah menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang atau surat berharga atau abarang-barang Negara atau daerah
2. Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Negara
3. Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
4. Bendahara penerimaan adalah orang yang ditunujuk untuk untuk menerima, menyimpan dan menyetorkan,menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara atau daerah dalam rangka melaksanan APBN/D pada kantor kerja/satuan kerja kementrian Negara/lembaga/pemerintah daerah.
5. Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima ,menyimpan dan membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara atau daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementrian Negara/lembaga/pemda
Penertiban Tata Usaha keuangan Negara
Penyelenggaraan pemerintahan Negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban Negara yang perlu dikelola dalam satu system pengelolaan keuangan Negara.
Landasan hokum pengelolaan keuangan Negara antara lain :
1. UUD 1945
2. UU No..17 tahun 2003 tentang keuangan negara ,dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN/D, perlu ditetapkan kaidah-kaiah hokum administrasi keuangan negara.
3. UU No.1 tahun 2004 tenta ng perbendaharaan Negara.UU ini dimaksudkan untuk memeberikan landasan hokum dibidang administrasi keuangan Negara, bahwa peerbendaharaan adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN/APBD
 UU ini menganut asas kesatuann yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan belanja Negara atau daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran
 Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran
 Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun tertentu
 Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukkannya
Demikian pula UU perbendaharaan Negara ini memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas , serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran

Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Untuk mewujudkan transparansi dan akntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara,laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaiakan secara tepat waktu dan disusun mengikuti SAP sebagai berikut :
1. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi
2. LKP disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan tang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), Negara ,dan laporan arus kas disetai dengan catatan atas laporan keuangan
3. LKP pusat /daerah disampaikan kepada DPR/D selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir
4. LKP diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan professional sebelum disampaikan kepada DPR
5. LKP dapat menghasilkan statistic keuangan yang mengacu kepeda manual statistic keuangan pemerintah (Gonernment Finance Statistic/GFS) sehingga dapatx memenuhi kebutuhan analisis kebijakandan kondisi fiscal, pengelolaa dan dan analisis perbandingan antar Negara (Cross Countries Studies), kebijakan pemerintahan dan penyajian statistic keuangan pemerintah.

Budget Circluss atau lingkaran Anggaran
1. Penyusunan anggaran pemerintah/eksekutif
2. Pengesahan anggaran DPR/legislative
3. Pelaksanaan anggaran Pemerintah.eksekutif
4. Pengawasan anggaran Lembaga pengawas/BPK
5. Pertanggungjawaban anggaran Pemerintah/eksekutif
6. Pengesahan perhitungan anggran DPR/legislative

Budget Cycluss
1. Penyusunan anggaran
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
 Penetapan angka-angka anggaran
 Pembagian anggaran rutin adan pembangunan
 Penyusunan anggaran menurut :
a. Klasifikasi organic
b. Kalisifikasi fungsional
c. Kalsifikasi ekonomis
d. Kalsifikasi objek
Pos Anggaran :
a. Pos biasa
b. Pos kumpulan
c. Pos perhitungan
d. Pos pengeluaran tak tersangka
e. Pos memori
 Perincian sebagaimana Surat Edaran menteri
 Pembagiana anggaran dalam pengeluaran dan penerimaan
2. Pengelolaan anggaran di DPR
RUU APBN dan nota keuangan diatur dalam tertib :
a. Dalam rapat paripurna
b. Dalam rapat Komisi APBN
c. Dalam rapat komisi-komisi
d. Dalam Rapat paripurna
3. Pelaksanaan Anggaran
a. Pengeluaran (DIP/DIK/SKO/SPP/SPM/SPJ)
b. Pendapatan-pendapatan
c. Tata pembukuan anggaran
d. Pengawasan tingkat Legislatif
e. Pertanggungjawaban
f. Pemecahan kesulitan
4. Pengawasan anggaran
5. Perhitungan anggaran

Tujuan Penyusunan Strategi APBD :
1. Tingkat pencapaian dalam arah dan kebijakan umum secara maksimal
2. Pencapaian program kegiatan yang efektif dan efisien
3. Mengembangkan kesesuaian antara arah dan kebijakan umum dengan program dan kegiatan yang direncanakan
4. Mengembangkan kreatifitas dan peluang daerah
5. Mengatasi kelemahan dan tantangan daerah
6. Mencari dana untuk mencapai keberhasilan

Ruang lingkup penentuan prioritas mencakup hal-hal :
1. Pemahaman terhadap situasi yang mendasari perlunya ditetapkan prioritas tersebut
2. Perancangan berbagi alternative yang dapat dilaksanakan
3. Identifikasi berbagai konsekuensi dari setiap alternative yang akan dipilih
4. Pembuatan keputusan tindakan terbaik yang akan dilakukan

Strategi penyusunan APBD :
1. Keterkaitan dengan pencapaian tingkat pelayanan yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD
2. Kelebihan dan kekurangan APBD saat ini
3. Peluang dan tantangan daerah pada masa yang akan dating
4. Aspek resiko dan manfaat dalam implementasinya

Penentuan prioritas dapat didasarkan pada pertimbangan terhadap aspek-aspek :
1. Skala dan bobot pelayanan berdasarkan urgensi dan jangkauan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat
2. Kemampuan untuk memperlancar dan mempercepat pencapaian tingkat pelayanan yang diharapkan dan arah kebijakan APBD
3. Ketersediaan sumber daya dan waktu untuk melaksanakan program dan kegiatan



Pengertian Anggaran
Definisi anggaran menurut the National Commite and Government Accounting dari Amerika Serikat, sebagai berikut :
Adalah bahwa suatau anggaran merupakan rencana keuangan yang mencakup suatu estimasi pengeluaran untuk suatu jangka waktu tertentu dan rencana penerimaan pendapatan untuk membiayayainya.
Menurut UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara RI :
Anggaran pendapatan Dan Belanja Negara (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh DPR yang masa berlakunya dari tanggal 2 Januari sampai 31 Desember tahun yang bersangkutan.

Proses Penyusunan Anggaran
Prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran adalah :
a. Prinsip keterbukaan
b. Prinsip periodic
c. Prinsip pembebanan anggaran pengeluaran dan menguntungkan anggaran penerimaan
d. Prinsip fleksibilitas
e. Prinsip prealabel, artinya pengajuan anggaran dan persetujuannya oleh DPR harus mendahului pelaksanaan anggaran
f. Prinsip kecermatan
g. Prinsip kelengkapan (universalitas)
h. Prinsip komprehensif
i. Prinsip terperinci
j. Prinsip anggaran berimbang
k. Prinsip penda[patan yang ajeg atau continu
l. Prinsip anggaran yang setiap tahun ada kenaikan dan dinamis
Pelaksanaan Anggaran
Dalam pelaksanaan anggaran pemerintah melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Mengadakan penagihan-penagihan
b. Mengadakan penyebaran pembiayaan dalam rangka pengeluaran melalui KPPN atau BUN
c. Manjaga kelancaran penerimaan dan penggunaan anggaran
d. Menyelenggarakan pembukuan

Dalam pelaksanaan anggaran ini ada dua macam pengurusan yaitu :
a. Pengurusan umum (pengurusan administrative)
b. Pengurusan khusus(pengurusan bendahara)

Pengawasan keuangan Negara
Untuk tercapainya tujuan suatu organisasi perlu adanya pemisahan-pemisahan fungsi manajemen dan menempatkan fungsi pengawasan atau controlling sejajar dengan fungsi manajemen-manajemen lainnya.
Pengawasan keuangan Negara terdiri dari :
a. Pengawasan intern
b. Pengawasan ekstern
Perhitungan Anggaran Negara
Menteri atau pimpinan lembaga yang menguasai anggaran harus selambat-lambatnya 2 tahun setelah anggaran berakhir melakukan penyususnan pertanggungjawaban anggaran yang dikenal dengan Sumabangan Perhitungan Anggaran (SPA) yang disampaikan kepada presiden dan dihimpun oleh menteri Keuangan
Selanjutnya pemerintah membuat nota PAN dan RUU PAN, DAlam nota PAN itu dijelaskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dengan alas an-alasannya selanjutnya diserahkan ke DPR dan

Kesimpulan :
Siklus anggaran NKRI dapat dibagi dalam 5 tahap yaitu :
1. Penyusunan anggaran dan pengajuan RUU APBN oleh pemerintah kepada DPR
2. Pambahasan dan persetujuan DPR atas RUU APBN yang dilanjutkan dengan penetapan UU APBN
3. Pelaksanaan anggaran, akuntansi anggaran, pelaporan keuangan Negara oleh pemerintah
4. Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran dan akuntansi anggaran oleh aparat pengawasan fungsional
5. Pembahasan dan persetujuan DPR atas RUU perhitungan anggaran Negara sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN dan dilanjutkan dengan penetapan UU PAN
Catatan :
Di dalam siklus anggaran negara perlu dicatat bahwa meskipun tahap pengawwan dan pemeriksaan pelaksanaan anggaran diletakkan pada urutan ke-4, sesungguhnya kegiatan tersebut dilaksanakan sepanjang tahun dan tidak menunggu setelah pemerintah selesai menyusun laporan pelaksanaan anggaran secara menyeluruh.

1 komentar:

  1. Halo Pak Suprapta, Numpang Promosi Program Kegiatan Kami :

    "BIMTEK ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERENCANAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN PA,PPTK, PPK DAN BENDAHARA"

    JADWAL BIMTEK JAKARTA :
    Selasa – Rabu, 20 – 21 Oktober 2015
    Selasa – Rabu, 3 – 4 November 2015
    Selasa – Rabu, 17 – 18 November 2015
    Selasa – Rabu, 1 – 2 Desember 2015
    Selasa – Rabu, 15 – 16 Desember 2015

    JADWAL BIMTEK BANDUNG :
    Selasa – Rabu, 27 – 28 Oktober 2015
    Selasa – Rabu, 10 – 11 November 2015
    Selasa – Rabu, 24 – 25 November 2015
    Selasa – Rabu, 8 – 9 Desember 2015
    Selasa – Rabu, 22 – 23 Desember 2015

    KETERANGAN :
    ** Khusus Rombongan 15 orang bebas tentukan lokasi bimtek : Bali, Batam, Yogyakarta, Surabaya, Makassar

    PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 7623F434)

    Tema bimtek lainya kunjungi website kami : www.lek2pndiklat.com & www.lek2pn.org

    -Terima Kasih atas waktunya sukses selalu-

    BalasHapus