Sabtu, 01 Mei 2010

struktur belanja dan pendapatan

Struktur Pendapatan
A. Pendapatan Asli Daerah
1. Pajak daerah
2. Retribusi
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Lain PAD yang sah
B. Dana Perimbangan
1. Dana bagi hasil
2. DAU
3. DAK
C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1. Hibah
2. Dana darurat
3. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
4. Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus
5. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya

Struktur Belanja
A. Belanja tidak langsung
1. Belanja pegawai
2. Belanja bunga
3. Belanja subsidi
4. Belanja hibah
5. Belanja namtuan social
6. Belanja bagi hasil
7. Belanja keuangan
8. Belanja tak terduga
B. Belanja langsung
1. Belanja pegawai
2. Belanja barang dan jasa
3. Belanja modal
Belanja Daerah
1. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib,urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antar pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan
2. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas social, fasilitas umum yang layak serta mengembangkan system jaminan social
3. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan mlalui prestasikerja dalam rangka pencapaian standar pelayanan minimalsesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Belanja daerah menurut urusan, organisasi, program dan kegiatan serta akuntansi belanja
5. Belanja daerah menurut urusan pemerintahan disusun berdasarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan
6. Belanja daerah menurut organisasi disusun berdasarkan sKPD yang bertanggung jawab melaksanakan urusan tersebut dan berindak sebagai pusat-pusat pertanggungjawaban uang atau barang
7. Belanja daerah menurut program dan kegiatan disusun sesuai kebutuhan dalam rangka melaksanakan urusan pemeriintahan daerah yang menjadi yang menjadi tanggung jawab SKPD
8. Belanja daerah menurut akuntansi belanja sesuai dengan kebutuhan SKPD
Kelompok Belanja
1. Belanja langsung
Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
2. Belanja tidak langsung
Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan
Pengelompokan Jenis Belanja Untuk Efisiensi APBD






Belanja hibah
Untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang,barang dan/atau jasa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak mengikat atau tidak secara terus-menerus yang terlebih dahulu dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerimaan hibah, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan layanan dasar umum, peningkatan partisipasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah
Belanja bantuan social
Untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang tidak secara terus-menerus atau berulang dan selektif untuk memenuhi instrument keadilan dan pemerataan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
Belanja bagi hasil
Untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi yang dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota dan pendapatan kabupaten/kota yang dibagihasilkan kepada pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Belanja bantuan keuangan
Untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa dan kepada pemerintrah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa se-pemerintah daerah dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
Belanja tidak terduga
Untuk menganggarkan belanja atas kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau diharapkan tidak berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
Belanja barang dan jasa
Digunakan untuk menganggarkan belanja barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan
Belanja modal
Digunakan untuk menganggarkan belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian atau pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebbih dari 12(dua belas) bulan. Honorarium panitia dalam rangka pengadaan dan administrasi pembelian atau pembanguynan untuk memperoleh asset dianggarkan dalam belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa

Dasar Pertimbangan Pengelompokan 9 Jenis Belanja
1. Pasal 39 PP No. 58 tahun 2004, menyatakan bahwa setiap jenis belanja yang dianggarkan harus memperhatikan keterkaitan pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari program dan kegiatan yang dianggarkan termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil
2. Mempertimbangkan ketentuan tersebut diatas, maka belanja daerah yang diklasifikasikan menurut jenis belanja dibagi dalam kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung
3. Jenis belanja yang tidak langsung yang dapat diukur dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari suatu program dan kegiatan seperti belanja pegawai untuk membayar gaji dan tunjangan PNS, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan social, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan bantuan tidak terduga
4. Jenis belanja yang langsung dapat diukur engan hasil dari suatu program dan kegiatan yang dianggarkan termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut yaitu : belanja pegawai untuk membayar honorarium atau upah kerja, belanja barang dan jasa dan belanja modal
SINKRONISASI DAN PENGELOMPOKAN
JENIS BELANJA DAERAH















Struktur Pembiayaan
A. Penerimaan Pembiayaan
1. Selisih lebih perhitungan (SILPA) anggaran tahun sebelumnya
2. Pencairan dana cadangan
3. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Penerimaan pinjaman daerah
5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
B. Pengeluaran Pembiayaan
1. Pembentukan dana cadangan
2. Penyertaan modal pemerintah daerah
3. Pembayaran utang pokok
4. Pemberian pinjaman
5. Pembiayaan netto adalah (A-B)
SURPLUS/DEFISIT
• Merupakan selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah
• Surplus anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah
• Surplus digunakan untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal atau investasi daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, dan/atau pendanaan belanja peninkatan jaminan social
• Deficit anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah
• Apabila deficit, ditetapkan sumber-sumber pendapatan untuk menutupi deficit, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, penerimaan kembali pinjaman daerah atau piutang daerah.




BAGAN KODE REKENING
1. Menurut Kepmendagri No.29 tahun 2002
X
XX XX XX XX XX XX X














2. Permendagri No.13 tahun 2006

XXX XX XX XX XX XX XX XX XX






















Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
A. Perencanaan
Input proses output

Aspirasi rencana anggaran RAPBN








B. Pelaksanaan
Input proses output

APBD system akuntansi laporan

C. Pengendalian dan pengawasan
Input proses output

Laporan evaluasi kinerja hasil evaluasi kinerja

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Sistem dan prosedur penerimaan
a. Pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan
Permendagri No.13 tahun 2006 pasal 187-189 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang yang dikelola oleh bendahara penerimaan.Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara administrative bendahara penerimaan SKPD bertanggung jawab pada pengguna anggaran atas pengelolaan uang yang menjadi tugasnya namun secara fungsional bendahara penerimaan bertanggung jawab pada PPKD selaku BUP
b. Pendapatan daerah melalui bendahara penerimaan pembantu
Permendagri No.13 tahun 2006 pasal 190 mengatur tentang tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh bendahara penerimaan pembantu. Bendahara penerimaan pembantu dapat ditunjuk dalam keadaan objek pendapatan tersebar dan atas pertimabangan geografis, wajib pajak atau retribusi tidak dapat membayar kewajibannya secara langsung kepada badan atau lembaga keuangan atau kantor pos yang terkait
c. Pendapatan daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos
Permendagri no.13 tahun 2006 pasal 187 mengatur bahwa penerimaan daerah dapat disetor ke rekening kas daerah dengan cara disetor langsung ke bank yang ditunjuk.
Bank tersebut merupakan bank sehat yang ditunjuk secara resmi dengan keputusan kepala daerah. Penyetoran tersebut juga dilaksanakan melalui bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos.Bank/lembaga keuangan tersebut mempertanggungjawabkan uang kas yang diterimanya pada kepala daerah melalui BUD
d. Pertanggungjawaban bendahara penerimaan
Bendagara penerimaan wajib mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai dengan permendagri No.13 tahun 2006 pasal 189.Proses ini merupakan tahapan selanjutnya dari penatausahaan penerimaan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan
e. Pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu
Permendagri No.13 tahun 2006 pasal 192 secara ekplisit menyebutkan bahwa bendahara penerimaan pembantu harus mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran serta seluruh uang kas yang diterimanya pada bendahara penerimaan.
2. System dan prosedur pengeluaran
a. Setelah APBD ditetapkan dalam perda, PPKD bersama kepala SKPD menyusun rancangan rancangan DPA-SKPD yang merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yan disediakan untuk mencapai sasaran tersebut dan rencana penarikan dana serta pendapatan yang diperkirakan.
Permendagri No.13 tahun 2006 pasal 123-124 memprediksi DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran setelah disahkan oleh PPKD
b. Penyusunan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)-SKPD
Apabila terdapat kegiatan yang tidajk dapat diselesaikan dalam tahun anggaran yang direncanakan, dengan syarat-syarat tertentu, kegiatan tersebut dapat dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya tanpa dituangkan dalam RKA yang baru.
Berdasarkan Permendagri No.13 tahun 2006 pasal 158 jika terdapat hal-hal demikian, maka kepala SKPD harus menyampaikan laporan akhir kegiatan fisikb maupun keuangan kepada PPKD.Laporan ini sebagai acuan pengesahan DPAL-SKPD oleh PPKD dan dijadikan dasar dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran.
Organisasi Wajib = 25
Pilihan = 8
Total = 33
SKPD RKA SKPD RAPBD DPRD APBD
SP2D SPM SPP DPPA-SKPD DPA-SKPD
c. Penyusunan dan Pengesahan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA-SKPD)
Setelah perubahan APBD ditetapkan dalam Peraturan daerah, PPKD bersama kepala SKPD menyusun rancangan DPPA-SKPD.DPA-SKPD yang mengalami perubahan harus seluruhnya disalin kembali DPPA-SKPD. Penambahan atau pengurangan ataupun pergeseran terhadap rincian pendapatan, belanja atau pembiayaan harus disertai dengan penjelasan latar belakang perbandingan jumlah anggaran baik sebelum dilakukan perubahan ataupun setelah dilakukan perubahan.
Permendagri No.13 tahun 2006 pasal 178 menjadikan DPPA-SKPD sebagai dasar dalam pelaksanaan perubahan anggaran oleh kepala SKPD sebagai pengguna annggaran.
d. Anggaran Kas
Berdasarkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusun, Kepala SKPD menyusun rancangan anggaran kas yang diserahkan kepada PPKD selaku BUD
Permendagri No.13 tahun 2006 pasal 125-126 menyatakan penyusunan anggaran kas dalam rangka mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD.
e. Pembuatan surat penyediaan dana
Setelah APBD ditetapkan dalam Perda dan DPA-SKPD telah diserahkan oleh PPKD, bendahara masing-masing SKPD belum bisa melakukan permintaan dana.Permendagri 13/ 2006 pasal 196 dan 197 mensyaratkan diterbitkan terlebih dahulu Surat Penyediaan Dana (SPD).
f. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat permintaan pembayaran diajukan oleh bendahara pengeluaran kepada pengguana anggaran/ kuasa penggunaan anggaran melalui PPK-SKPD berdasrkan SPD yang telah dikeluarkan.Permendagri 13/ 2006 pasal 198 & 210 mengatur SPP dalam 4 jenis yaitu SPP uang Persediaan (UP), Ganti Uang (SPP GU), SPP Tambahan Uang (SPP TU) dan SPP Langsung, dengan peruntukan dan perlakuan yang berbeda.
g. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Perintah Membayar diterbitkan oleh pennguna anggaran/ kuasa pengguana anggaran setelah SPM yang dinyatakan lengkap dan sah. SPM ini diterbitkan pada kuasa BUD dalam rangka penerbitan Surat Penerbitan Pencairan Dana (SP2D).
Permendagri 13/ 2006 pasal 211-215 memberikan panduan pelaksanaan penerbitan SPM, dokumen-dokumen yang diperlukan, pelaksanaan penatausahaan terkait pengeluaran perintah pembayaran.
h. Penerbitan Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D)
SP2D merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kuasa BUD setelah Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran.
Permendagri 13/ 2006 pasal 216-219 mensyaratkan penelitian sebelum penerbitan SP2D dengan tujuan agar pengeluaran yang dilakukan tidak melampui pagu (plafon) dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ tambah uang persediaan, kuasa BUD menyerahkan SP2D kepada pengguna anggaran sedangkan dalam hal SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung, kuasa BUD menyerahkannya langsung pada pihak ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar