Sabtu, 01 Mei 2010

istilah dalam keuangan

A. PENGERTIAN
1. pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurt asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati dan/ atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah.
3. Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI.
4. Keuangan daerah, adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalam segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
5. Peraturan daerah adalah peraturan perUUan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Quanun yang berlaku di Provinsi NAD dan peraturan daerah Provinsi yang berlaku di Papua.
6. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
7. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan setujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerinth daerah selaku pengguana anggaran/ pengguna barang.
9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna/ pengguna barang, yangjuga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
10. Kepala daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
11. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan
pengelolaan keuangan daerah.

12. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

13. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

14. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

15. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.

16. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.

17. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

18. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

19. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

20. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

21. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

22. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
23. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

24. Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.

25. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

26. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1(satu) tahun.

27. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.

28. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

29. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.

30. Prioritas dan Plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD.

31. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.

32. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.

33. Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

34. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

35. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
36. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

37. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.

38. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

39. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

40. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

41. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang orgdilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

42. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

43. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.

44. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

45. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.

46. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.

47. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

48. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

49. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

50. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

51. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

52. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

53. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

54. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

55. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

56. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

57. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

58. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

59. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPASKPD
adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.

60. Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
ww.legalitas.org
61. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
62. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.

63. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

64. SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung.

65. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.

66. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.

67. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.

68. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.

69. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.

70. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMTU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

71. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.

72. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.

73. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan Iainnya yang sah.

74. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun lalai.

75. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
itas.org




1. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
PEMERINTAH PROV/ KAB/ KOTA……….
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP)
NOMOR……..TAHUN……
SURAT PENGANTAR
Kepada Yth.
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
SKPD……
Di Tempat
Dengan memperhatikan peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota Nomor……….tentang penjabaran APBD, bersama ini kami mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan sebagai berikut :
a. urusan pemerintah :
b. SKPD :
c. Tahun Anggaran :
d. Dasar pengeluaran SPP Nomor :
e. Jumlah sisa dana :
(terbilang :…………………………………..)
f. Nama bendahara pengeluaran :
g. jumlah pembayaran yang diminta :
(terbilang :……………………………………)
h. Nama dan Nomor Rekening Bank :
……., …………….,…
Bendahara Penegeluaran

Nama Lengkap
NIP.


PEMERINTAH PROV/ KAB/ KOTA………..
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP)
NOMOR……..TAHUN……
RENCANA PENGGUNA ANGGARAN
No. Kode Rek. (jenis) Uraian Jumlah
1.
2.
3.
TOTAL

Terbilang :………………………………

………….., ………, …….
Bendahara Pengeluaran

Nama Lengkap
NIP.







2. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji
PEMERINTAH PROV/ KAB/ KOTA……….
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG GAJI DAN TUNJANGAN
(SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN)
NOMOR……..TAHUN……
SURAT PENGANTAR
Kepada Yth.
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
SKPD……
Di Tempat
Dengan memperhatikan peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota Nomor……….tentang penjabaran APBD, bersama ini kami mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Gaji dan Tunjangan sebagi berikut :
a. urusan pemerintah :
b. SKPD :
c. Tahun Anggaran :
d. Dasar pengeluaran SPP Nomor :
e. Jumlah sisa dana :
(terbilang :…………………………………..)
f. Nama bendahara pengeluaran :
g. jumlah pembayaran yang diminta :
(terbilang :……………………………………)
h. Nama dan Nomor Rekening Bank :
……., …………….,…
Bendahara Penegeluaran
Nama Lengkap
NIP.
PEMERINTAH PROV/ KAB/ KOTA……….
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG GAJI DAN TUNJANGAN
(SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN)
NOMOR……..TAHUN……
RINGKASAN
RINGKASAN DPA-/ DPPA-/ DPAL-SKPD
Jumlah dana DPA-/ DPPA-/ DPAL-SKPD I. Rp ………………
RINGKASAN SPD
No. Urut Nomor SKPD Tanggal SPD Jumlah Dana
1.
2.
JUMLAH II. Rp ………….
I-II. Rp …………….
RINGKASAN SP2D
SP2D Peruntukan UP
SP2D Peruntukan GU
SP2D Peruntukan TU
SP2D Peruntukan LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan
SP2D Peruntukan LS Pengadaan Barang dan Jasa
JUMLAH III. Rp …………….
II-III Rp ………….
……., …………….,…
Bendahara Penegeluaran
Nama Lengkap
NIP.
PEMERINTAH PROV/ KAB/ KOTA……….
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG GAJI DAN TUNJANGAN
(SPP-LS-GAJI-TUNJANGAN)
NOMOR……..TAHUN……
RINCIAN
RENCANA PENGGUNA DANA
BULAN :…………………………
No. Urut Kode Rekening (Rincian Obyek) Uraian Jumlah (Rp)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Jumlah


……., …………….,…
Bendahara Penegeluaran

Nama Lengkap
NIP.
Catatan lebih
Nama : I Kadek Suprapta
TTL : Klungkung, 21 September 1988
NIP : 010272857
Status Pegawai : PNS
Gol/ruang : IIA/pengatur muda
Status : tidak kawin
Jml anak : -
Jml jiwa : 1
Gaji pokok : Rp.1.165.200
Tunj. Istri/anak : -
Tunj.struktural : -
Tunj. Fungsional : Rp.180.000
Pembulatan :
Tunjangan beras : Rp.4.158/kg * tiap bulan 10kg
Tunjangan PPh :
Jumlah kotor :
Catatan :
1. Iuran wajib pajak (IWP)
10% x (gaji pokok+tunjangan istri+tunjanagan anak)
2. Rumus mencari PPh
Gaji bruto sebelum PPh dan pembulatan x 95% M+
Gaji pokok + tunajangan istri + tunjangan anak x 4,75% M-
Jiwa + 9 + 100.000 M- (-)
MR
Mr x 12 = Y
Y : 12 = PPh
3. Potongan lain
a. Potongan untuk rumah sangat sederhana @5000
b. Potongan lain
- Golongan I sebesar 3000
- Golongan II sebesar 5000
- Golongan III sebesar 7000
- Golongan IV sebesar 9000
Rumus mencari pembulatan :
Gaji bruto – potongan = gaji bersih
Angka dibelakang dibawah 100 dikurangkan dengan angka 100 (100-angka terakhir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar